JAKARTA - Penyidik Pidana Khsusus Kejaksaan Agung akhirnya menahan dua tersangka kasus penyelewengan kredit modal di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB) cabang Surabaya, Jawa Timur kepada PT Cipta Inti Permindo (PT CIP) sebesar Rp55 milliar.
Mereka adalah Manager Komersial Bank BJB, Eri Sudewa Dulah dan Direktur Komersial PT E Farm Deni Pasha Satari. Keduanya, ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Dua laki-laki itu dilaporkan sudah ditahan," ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Rabu (22/5/2013).
Hal senada disampaikan, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Pidsus Kejagung, M Adi Toegarisman. Menurutnya, penahanan keduanya untuk mempercepat proses penyidikan.
"Secara transparan kita ikuti penyidikan, kalau ada tersangka lain saya sampaikan," pungkas Adi.
(Misbahol Munir)