JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT The Master Steel, Diah Soembedi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pajak perusahaan.
Usai diperiksa KPK pada Kamis, (23/5/2013) sekira pukul 19.00 WIB, Diah tampak keluar gedung KPK dengan jaket putih bertuliskan "Tahanan KPK". Selain ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Diah.
Dengan raut wajah malu, perempuan berkacamata itu membungkam mulutnya dan enggan memberikan keterangan atas penetapannya sebagai tersangka dan langsung masuk ke mobil tahanan kemudian meluncur ke Rutan KPK.
Dalam kasus ini, lembaga pimpinan Abraham Samad itu, telah menetapkan empat tersangka di antaranya, dua orang Ditjen Pajak, Eko Darmayanto dan M Dian Iwan, lalu dari kalangan swasta yakni Manager Keuangan The Master Steel, Teddy Muliawan, Effendi yang berperan sebagai pemberi suap.
Orang Ditjen Pajak itu ditangkap KPK di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta setelah kedapatan menerima uang 300 ribu dollar Singapura atau setara dengan Rp2,34 miliar dari PT Master Steel yang diduga sebagai uang suap pengurusan tunggakan pajak perusahaan tersebut.
(Muhammad Saifullah )