Kawasan Konservasi Mangrove di Balikpapan Milik Perorangan

Amir Sarifudin , Jurnalis
Kamis 23 Mei 2013 10:03 WIB
Ilustrasi
Share :

BALIKPAPAN - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menyatakan, kawasan mangrove di dekat permukiman warga Graha Indah, Balikpapan Utara, masih milik perorangan meski sudah ditetapkan sebagai area konservasi sejak 2011.

"Penetapan konservasi sudah. Kalau enggak salah sejak era Pak Imdaad sebagai Wali Kota pada 2011 akhir," ujar Kabid Pengawasan dan Pengendalian BLH Balikpapan, Erwin Hardiansyah, di Balikpapan, Kamis (23/5/2013).

Karena masih milik warga, lahan tersebut harus dibebaskan oleh pemerintah kota. "Kalau demikian lahan itu konsekuensinya harus dibebaskan oleh pemkot," tandasnya.

Dia juga tidak menampik adanya aktivitas penebangan mangrove seluas dua hektare di kawasan Mangrove Center. "Itu sudah kami hentikan sementara. Kami lagi inventarisir aset-aset di kawasan itu yang memang masih milik perorangan," katanya.

Sejauh ini, belum diketahui pasti total luas tanaman mangrove di kawasan itu. Namun menurut masyarakat yang akan membangun perumahan di sana, luas tanaman mangrove mencapai tujuh hektare. "Mereka klaim luasnya tujuh hektare. Sepertinya di sana kepemilikan surat-surat ada yang bentuknya segel," tukasnya.

Pemkot tetap berkomitmen menjadikan kawasan itu sebagai konservasi mangrove center dengan pengelolaanya mengikutsertakan masyarakat setempat. "Kita tetap jadikan lokasi kawasan terlindungi," tandasnya.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya