Bos Master Steel Ditahan di Rutan KPK

Arief Setyadi , Jurnalis
Jum'at 24 Mei 2013 10:11 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan suap pajak. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengatakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan tunggakan pajak PT The Master Steel Manofactory, Diah Soembedi ditahan Rutan KPK untuk 20 hari ke depan.

"Saat ini tersangka DS (Diah Soembedi) dilakukan penahanan di Rutan KPK  untuk 20 hari pertama," katanya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2013).

Johan menjelaskan, sebetulnya penetapan tersangka terhadap Diah sudah dilakukan penyidik KPK sejak 16 Mei 2013 lalu. Terkait hal itu, Johan menambahkan, bila dengan penetapan Diah sebagai tersangka, artinya dalam kasus ini, lembaga pimpinan Abraham Samad itu sudah menetapkan lima tersangka.

Yakni, selain Diah, dua orang Ditjen Pajak, Eko Darmayanto dan M Dian Iwan, lalu dari kalangan swasta yakni Manager Keuangan The Master Steel, Teddy Muliawan dan Effendi yang berperan sebagai pemberi suap juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi sekarang tersangkanya Ada lima dengan DS ini, Kalau dilihat dari pasalnya sebagai pemberi," pungkasnya.

Diah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena dianggap berperan atas pemberian suap senilai 300 ribu dollar Singapura atau setara dengan Rp2,34 miliar kepada pegawai Ditjen Pajak terkait pengurusan tunggakan pajak PT The Master Steel Manufactory.

Atas perbuatannya, Diah disangkakan oleh KPK telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1).

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya