JAKARTA - Direktur PT The Master Steel Manufactory, Diah Soembedi, tidak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan tunggakan pajak perusahaan tersebut.
Kuasa hukum Diah, Tito Hananta Kusuma mengatakan telah terjadi perlakuan hukum diskriminatif terkait penangkapan dua orang pegawai PT The Master Steel Manufactory, Effendi Komala dan Teddy Muliawan.
"Bahwa kami manajemen PT The Steel Manufactory telah dipaksa oleh oknum pegawai Dirjen Pajak untuk memberikan sejumlah uang dengan ancaman akan dijadikan terdakwa dalam kasus pajak," katanya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2013).
Menurut dia, perlakuan itu juga telah diakui oleh pegawai oknum pajak tersebut dan akan bertanggung jawab atas tindakannya.
Selain dugaan pemerasaan oleh oknum pajak itu, Tito juga menyebut ada oknum yang menyamar sebagai Ketua KPK, Abraham Samad. Penipuan itu dilakukan oknum tersebut melalui sambungan telefon. Seseorang yang mengaku sebagai Ketua KPK itu lantas meminta sejumlah uang dan mentransfernya ke sebuah rekening bank tertentu.
"Suaranya dimirip-miripkan dengan Ketua KPK," tandasnya.
Kendati demikian, Tito tidak membeberkan jumlah nominal uang yang diminta oleh oknum tersebut. Namun, dia tetap berharap, KPK bisa melacak dan mengungkap penelefon gelap yang mengaku sebagai Ketua KPK itu.
Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan penyidik KPK lantaran tidak mendengarkan keterangan kliennya sebagai korban pemerasan ke Komnas HAM.
(Dede Suryana)