AKBP Teddy Larang PT Inovasi Ikut Tender Simulator SIM

Arief Setyadi , Jurnalis
Jum'at 24 Mei 2013 15:48 WIB
Ilustrasi (Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Sebagai perusahan produsen driving simulator SIM roda dua dan empat, PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) justru dilarang untuk mengikuti proses tender lelang proyek.
 
"Saya memang dilarang mengikuti proses lelang. Tetapi dijanjikan pasti pekerjaan pengadaan simulator pasti jatuh ke perusahaan saya," kata Direktur PT ITI, Sukotjo Sastronegoro Bambang saat memberikan kesaksian di persidangan pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (24/5/2013).
 
Menurut dia, larangan itu dikeluarkan oleh Ketua Panitia Lelang proyek simulator SIM, AKBP Teddy Rusmawan, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), Budi Susanto.
 
Terkait hal itu, dia juga diminta membuat surat penawaran berkas proses penawaran lelang terhadap lima perusahaan. Alhasil, Sukotjo menyewa empat perusahaan melalui bantuan Warsono Sugantoro alias Jumadi. "Semua perusahaan itu saya yang buat berkas penawaran lelangnya. Saat itu ada empat perusahaan pendamping PT CMMA yang disewa," tukasnya.
 
Sementara itu, empat perusahaan tersebut terdiri dari, PT Digo Mitra Slogan, PT Bentina Agung, PT Kolam Intan Prima, dan PT Pharma Kasih Sentosa. Akhirnya, lanjut dia, perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang lelang adalah PT CMMA.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya