JAKARTA - Terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang, membantah memerintahkan stafnya di Korlantas Polri untuk melakukan perampasan perusahaan milik Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang.
"Kita tanya Pak Djoko, dia bilang tidak tahu. Lagipula, itu disebutkan Sukotjo yang melakukan perampasan adalah stafnya di Korlantas, dan bukan orang suruhan Pak Djoko," kilahnya saat jeda persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (24/5/2013).
Justru, sambung Juniver, kliennya mempertanyakan kenapa perusahaan milik Sukotjo lambat dalam melaksanakan proyek Simulator SIM. "Tentu dia menanyakan kenapa hal itu terjadi, kan tidak baik," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam persidangan, Sukotjo mengatakan jika perusahaannya dirampas oleh Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), Budi Susanto bersama dengan stafnya (Djoko Susilo) di Korlantas lantaran perusahaannya disebut lalai dalam melaksanakan proyek simulator SIM.
Padahal, saat itu, sebut Sukotjo tenggat waktu proyek Simulator SIM belum jatuh tempo. Dia juga tidak melaksanakan proyek karena sedang mengalami suatu masalah.
(Muhammad Saifullah )