JAKARTA - Bupati Kutai Timur Isran Noor mengatakan, perizinan tambang di daerah tidak dapat sembarangan diberikan. Daerah setempat memiliki kewenangan khusus dalam hal mengawasi dan mengawal kegiatan tambang di daerah itu sendiri.
Menurutnya, jika hal perizinan itu diserahkan pada daerah yang mengerti mengenai karakteristik daerahnya sendiri maka itu akan jauh lebih baik.
"Kepala daerah juga saya yakin tidak akan sembarangan mengeluarkan izin pertambangan tersebut,” kata Isran Noor dalam keterangannya, Jumat (31/5/2013).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan Bupati Kutai Timur Isran Noor atas yang menempuh langkah hukum terhadap UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dikarenakan sejumlah pasal dalam UU Minerba dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Namun demikian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dianggap masih belum menyosialisasikan dengan baik hasil putusan MK tersebut.
“UU Otonomi Daerah dengan sistem desentralisasi seharusnya diberikan kewenangan penuh melalui undang-undang, dan pusat hanya melakukan kewajibannya pengawalan, pengawasan, pembinaan dan evaluasi, agar sistem desentralisasi ini berjalan dengan baik, seharusnya pemerintah jangan sebagai eksekutor, seharusnya daerah yang menjadi eksekutor,” paparnya.
Dia mencontohkan sebagaimana yang terjadi di wilayahnya Kutai Timur. Menurut Isran, sudah ada Perda yang mengatur mengenai pemberian izin pertambangan, seperti batasan luas lahan yang akan dieksplorasi tidak boleh kurang dari 5.000 hektare.
“Ini untuk memastikan bahwa mereka benar-benar mampu untuk mengelola tambangnya, juga masalah jual beli izin, di tempat saya sangat dijaga ketat. Kalau ada pelepasan saham berapapun kecilnya wajib diketahui kepala daerah. Kalau tidak diberitahu, dan ketahuan saya cabut, inilah yang saya lakukan dan menyebabkan pemerintah Indonesia digugat oleh perusahaan Inggris, karena Ridlatama menjual sahamnya pada Churchill secara ilegal,“ terang dia.
Hal senada diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia, Supriatna Suhala. Menurutnya, pembatasan lahan eksplorasi yang dilakukan Pemkab Kutai Timur sangat tepat, karena jika izin tersebut diberikan pada lahan-lahan yang kecil-kecil, seperti 50 hektare atau 100 hektare misalnya, maka berpotensi masalah dan jika mereka lari akan sulit dilacak.
“Sedangkan pada lahan besar seperti itu, bisa dipastikan perusahaan yang sudah mengeluarkan modal sebegitu besar tidak akan main-main dalam menjalankan usahanya, namun sayangnya belum semua kepala daerah berani menetapkan peraturan seperti itu,” kata Supriatna.
Sementara itu, Ketua DPD Irman Gusman mengatakan, tidak perlu adanya tumpang tindih soal pemberian izin tambang yang sudah diberikan kepada wewenang daerah. "Yang seperti ini harus ditertibkan dulu, karena jumlah izin yang keluar itu luar biasa, ada 12 ribu izin, bagaimana cara menertibkannya itu yang sedang kita bahas dalam lokakarya ini,” tutur Irman.
Sebelumnya, persoalan ini juga dibahas dalam Lokakarya Panitia Akuntabilitas Publik DPR RI bertemakan 'Evaluasi Penyimpangan dalam Penerbitan Izin Usaha Pertambangan IUP'.
Turut hadir dalam lokakarya tersebut Eddy Prasodjo dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, M Said perwakilan dari Dirjen Penggunaan Hutan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Jaksa Agung Muda Untuk Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Mahfud Mannan, dan Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia Supriatna Suhala.
(Rizka Diputra)