JAKARTA- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan, laporan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait penghinaan yang dilakukan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi, masih dalam proses penyidikan.
"Masih proses penyidikan. Belum ada penetapan tersangka ataupun lain-lainnya," jelas Agus kepada wartawan di Gedung Humas Polri, Jakarta, Jumat (31/5/2013).
Agus pun belum bisa memastikan adanya pemanggilan saksi terkait laporan PKS. "Nanti, akan saya cari info dulu," pungkasnya.
untuk diketahui, PKS melaporkan Johan Budi ke Mabes Polri dengan pasal penghinaan. Hal itu berkaitan dengan pernyataan Johan Budi yang menyebutkan PKS menghalangi-halangi eksekusi penyitaan mobil mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
Laporan itu sudah diserahkan ke Bareskrim dengan nomor pelaporan LP/390/V/2013/Bareskrim.
(Stefanus Yugo Hindarto)