JAKARTA - Tidak jelasnya aturan pembatasan sumber dana kampanye, membuat masa kampanye dijadikan sebagai ajang pengumpulan dana sebanyak mungkin oleh partai politik.
"Pembatasan dana kampanye harus dimulai sekarang. Kalau tidak, ke depan tidak bisa dievaluasi lagi," kata Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto dalam diskusi bertema 'Membatasi Belanja Kampanye, Mencegah Korupsi’ di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (2/6/2013).
Menurutnya, transaksi pendanaan yang dilakukan sebuah parpol harus dilakukan melalui rekening bank. Hal tersebut dilakukan guna dapat mengetahui besaran aliran dana kampanye yang mengalir.
Lebih dari itu, Didik berharap agar pendaan kampanye menggunakan prinsip kesetaraan, tidak lagi melulu memberdayakan pronsip kebebasan.
"Selain prinsip kebebasan, ada juga kesetaraan peserta pemilih dan parpol. Setiap pemilih suaranya sama, dinilai satu. Nah, bagaimana diterapkan dalam proses kampanye? Dengan demikian tidak terjadi dominasi, mereka yang kaya tidak melakukan seenak-enaknya, seluas-luasnya," terangnya.
Prinsip kesetaraan, kata Didik, harus diterapkan dalam kampanye. Jika tidak, maka terjadi dominasi kampanye yang sulit dibendung. "Yang kaya akan melakukan se-masiv mungkin. Disitulah masalahnya, terjadi ketegangan kebebasan dan kesetaraan," tegasnya.
Lantas, bagaiman prinsip kesetaraan itu dapat dijalankan dalam kampanye pemilu?
"Pengalaman pilkada sebelumnya seperti apa? Kalau ada peserta pemilu yang mencapai Rp3.000 per pemilih, ada Rp300 ribu per pemilih, kan kita bisa mengira-ngira, titik tengahnya berapa? Kan bisa begitu. Atau bsa diambil rata-ratanya saja," kata Didik.
Hal tersebut menjadi penting, sebab berdasar apa yang telah dilontarkan oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, bahwa gelaran pemilu, terutama pemilu daerah, membutuhkan dana yang tidak sedikit.
"Mendagri berkali-kali menyatakan biaya pilkada sangat besar terutama oleh para peserta. Gubernur bisa sampai Rp100 miliar, wali kota Rp30 miliar. Mereka yang menang kecenderungan yang bayak keluar dana. Dampaknya, ketika menang, maka terjadilah politik transaksional, dan melakukan tindak korupsi APBD," tandasnya.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)