Penahanan Anas Masih Tunggu Giliran

Tegar Arief Fadly, Jurnalis
Rabu 05 Juni 2013 15:02 WIB
Anas Urbaningrum (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Sport Centre Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun sampai saat ini Anas belum sekalipun diperiksa KPK.

Anas baru akan diproses setelah KPK menuntaskan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka kasus tersebut.

Mereka adalah mantan Kepala Biro Keuangan Kemenpora Dedy Kusdinar, mantan Menpora Andi Mallarangeng, serta pejabat PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.

"Tiga itu selesai, baru penanganan kasus Anas. Karena ini berkaitan. Kasus gratifikasinya kita sudah fine," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2013).

Belum tuntasnya pemeriksaan terhadap para tersangka itulah yang menyebabkan KPK sampai saat ini belum menahan Anas.

"Kalau proses pemeriksaan sudah lengkap kerugian jelas, baru bisa ditentukan apakah ada upaya paksa lainnya. Namanya tersangka punya hak ingkar, makanya kita lebih ke saksi-saksi," tandasnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya