JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi belum berencana memanggil Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Priyo Budi Santoso, terkait kasus pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama.
Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan pihaknya masih melakukan uji kebenaran terkait fakta persidangan yang menyatakan Priyo turut mendapat fee di dua proyek tersebut.
"Sampai hari ini belum ada rencana panggil Priyo Budi Santoso. KPK masih perlu memvalidasi sejauh mana kebenaran itu dengan bukti-bukti yang lain," kata dia dalam siaran pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2013).
Dalam amar putusan Majelis Hakim, mantan Anggota Dewan, Zulkarnaen Djabar, dan putranya, Dendy Prasetya, Priyo disebut turut mendapat fee 1 persen dari proyek pengadaan Laboratorium Komputer dan fee 3,5 persen dari proyek pengadaan Alquran. Akibat kasus ini, Zulkarnaen diganjar hukuman 15 tahun penjara dan Dendy diganjar hukuman 9 tahun penjara. Namun, vonis ini belum punya kekuatan hukum tetap, karena ke dua terdakwa mengajukan banding.
Dendy sendiri, Rabu kemarin, menjalani pemeriksaan sebagai saksi korupsi Alquran dan Laboratorium Komputer dengan tersangka mantan Direktur Urusan Agama Islam Kemenag, Ahmad Jauhari. Usai diperiksa, Dendy mengaku sempat ditanya soal peran Priyo, namun, ia enggan mengungkap lebih detail.
Menurut Johan Budi, kasus Alquran dan Laboratorium Komputer belum selesai. Dia menyatakan penyidik juga sedang menyidi dugaan korupsi di pengadaan barang dan jasa ke dua proyek tersebut. "Jadi, kasus dugaan suapnya masih jalan. Selain terdakwa nya banding, di sisi lain KPK melakukan penyidikan barang dan jasa pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer," ungkap Johan.
(Muhammad Saifullah )