Anas Dijadikan Tersangka Agar Tak Bisa Teken DCS?

Fiddy Anggriawan , Jurnalis
Senin 10 Juni 2013 15:11 WIB
Anas Urbaningrum (Foto: Heru/Okezone)
Share :

JAKARTA - Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum hingga kini belum juga dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus Hambalang.

Anas pun mengaku bingung mengapa dirinya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Februari lalu belum juga diperiksa hingga hari. Bahkan, mantan Ketua Umum PB HMI ini berkelakar, bila saja KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka hari ini, dia masih dapat menandatangani Daftar Caleg Sementara (DCS) Partai Demokrat.

"Jadi saya menjadi tersangka tanggal 22 Februari dengan ditetapkan tersangka hari ini kan sama. Sama-sama belum dipanggil. Bedanya kalau 22 Februari itu belum bisa tanda tangan caleg. Kalau sekarang saya bisa tanda tangan caleg," kelakar Anas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/6/2013).

Lantas apa saja kesibukan suami dari cucu pengasuh Pondok Pesantren, Krapyak, Yogyakarta, Atthiyah Laila ini? Anas mengaku masih terus menjalin silaturahmi dengan kerabat sekaligus menghabiskan waktu untuk melakukan hobinya.

"Sibuk silaturahim, belajar hal-hal baru, nulis-nulis lagi, dan hobi-hobi lama ya kuliner," tandasnya.

Anas dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Hambalang lantaran diduga menerima pemberian hadiah terkait proyek tersebut saat dia masih menjadi Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR.

(Dede Suryana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya