PKPI dan PAN Tolak Hasil Verifikasi KPU

Aisyah, Jurnalis
Senin 10 Juni 2013 23:25 WIB
PKPI (ilustrasi)
Share :

JAKARTA - Selain PPP, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) juga menolak hasil rekapitulasi penyusunan daftar calon sementara anggota DPR yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Satu, karena double dengan Gerindra. Dua, yang lain saya belum jelas. Kata KPU tadi, sama dengan partai lain. Makanya kita kaji dulu, tidak disebutkan PKPI kurangnya ini-ini. Kita cek dulu," kata wakil sekjen PKPI, Romulus Sihombing, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2013).

Pihaknya menyatakan akan mengkaji dan mempelajari terlebih dahulu untuk kemudian mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Tanggal 13 kan pengumumannya. Sesudah tanggal 13 kan masih bisa lapor. Kan Undang-undang memberi ruang untuk keberatan-keberatan," pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Harian Komite Pemenangan Pemilu PAN, Putra Jaya Husein menyatakan hal yang sama terkait keputusan dari KPU yang menggugurkan satu daerah pemilihannya lantaran terganjal persoalan ijazah sehingga dianggap tidak memenuhi syarat penempatan keterwakilan perempuan.

"Jadi caleg kami ini sekolah SMA di Swiss pada 1969. Tapi ijazahnya hilang, kemudian kita menghubungi kedutaan besar di sana untuk mencari bukti-bukti bahwa yang bersangkutan benar sekolah di sana. Hasilnya, yang bersangkutan benar pernah sekolah di situ. Kemudian kedutaan besar menunjukkan surat resmi, di atas kopnya ada Garuda Indonesia. Ini surat pemerintah bukan dari PAN," terang Putra.

Putra juga mengungkapkan pernah menunjukan dokumen tersebut kepada KPU untuk memastikan dokumen ini diterima oleh KPU sebagai kelengakapan caleg atau tidak.

"Saat itu petugas mengatakan akan dibahas dalam rapat. Kita menunggu, tiba-tiba hari ini keputusannya itu tidak berlaku. Kalau saat itu KPU memberitahu kami, harusnya partai dibimbing agar dapat memenuhi kewajibannya. Tidak dibiarkan salah, kemudian diberi sanksi," jelasnya.

Putra menegaskan pihaknya menolak hasil verifikasi, karena menurutnya prinsip peraturan yang dibuat Indonesia adalah untuk melindungi seseorang, bukan untuk menghancurkan orang lain.

"Kita menolak hasil ini dan menyampaikan ini ke Bawaslu. Besok kita ke sana," pungkasnya.

(Tri Kurniawan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya