JAKARTA - 12 Ormas Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) meminta kepolisian segera membuat aturan mengenai polisi wanita (Polwan) berjilbab. Desakan itu muncul sebagai upaya untuk menghentikan polemik Polwan berjilbab.
"Kami meminta Polri untuk membuat aturan mengenai Polwan berjilbab, karena saat ini belum ada aturan yang jelas," kata Ketua Umum LPOI, Said Aqil Siradj saat jumpa pers di gedung PBNU, Jalan Kramat Raya, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2013).
Menurut Said, saat ini banyak Polwan yang ingin mengenakan jilbab saat sedang menjalankan tugasnya. "Cobalah diberi ruang (kepada wanita) seperti apa. Jangan sampai ada diskriminasi," pungkas pria yang juga menjabat sebagai ketua PBNU.
Polwan berjilbab dalam aturan seragam kepolisian memang belum ada. Namun, di Aceh sudah ada Polwan yang mengenakan jilbab. Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rianto juga membenarkan hal itu. Namun, Polwan berjilbab itu belum bisa dikatakan melanggar karena belum ada aturan jelas mengenai hal tersebut.
LPOI merupakan gabungan 12 Ormas Islam yang terdiri dari Nadhatul Ulama, Persatuan Islam, Al Irsyad Al Islamiyah, Mathlaul Anwar, Itttihadiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, IKADI, Azzikra, Syarikat Islam indonesia, Al Wasliyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti).
(Tri Kurniawan)