Zulkarnaen Djabar & Anaknya Dipindah Ke Rutan Cipinang

Arief Setyadi , Jurnalis
Jum'at 14 Juni 2013 13:57 WIB
Zulkarnaen Djabar (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Terpidana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer untuk sekolah Madrasah di Kementerian Agama (Kemenag) Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya resmi dipindahkan ke LP Cipinang, Jakarta Timur.

Kuasa hukum terpidana, Erman Umar, mengatakan kliennya sudah dipindahkan pukul 11.00 WIB tadi. "Pak Zul dan Dendy sudah dipindahkan ke Rutan Cipinang," katanya melalui pesan singkatnya, Jumat (14/6/2013).

Sementara itu, Juru bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan pemindahaan kedua tahanan tersebut merupakan kewenangan hakim. "Tahanan itu kalau sudah dipersidangan menjadi kewenangan hakim," ujar Johan. Sebelumnya, kedua terpidana itu mendekam di Rutan KPK, Pomdam Guntur, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, ayah dan anak itu divonis Hakim pengadilan Tipikor terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kemenag. Zulkarnaen Djabar divonis 15 tahun penjara dan Dendy di vonis 8 tahun penjara. Atas putusan tersebut, mereka melakukan banding.  

(Dede Suryana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya