"Mustahil KPK Tangani Kasus Korupsi dari Sabang-Merauke"

Prabowo, Jurnalis
Senin 17 Juni 2013 16:29 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

YOGYAKARTA - Keterbatasan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berjumlah 50 orang, menjadi keterbatasan lembaga antikorupsi ini untuk menyelesaikan kasus korupsi di Indonesia.

"Tidak mungkin KPK bisa menangani semua kasus korupsi dari Sabang sampai Merauke. Itu mustahil bisa dilakukan KPK," kata Ketua KPK, Abraham Samad, dalam keterangan pers pada 'Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Penegak Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi’ di Yogyakarta, Senin (17/6/2013).

Hadir dalam kesempatan itu Kabareskrim Komjen Pol Sutarman, Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto, Wakil Jaksa Agung Sudarmono, dan Deputi Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ahmad Sanusi.

Abraham menandaskan, kegiatan itu sebagai bentuk dorongan KPK agar penyidik di Kepolisian dan Kejaksaan bekerja optimal dalam melakukan tugasnya di daerah. Begitu juga penanganan kasus-kasus yang terjadi di Yogyakarta agar segera diselesaikan.

"Sebagai contoh di Yogyakarta, KPK mendorong penyidik di Kepolisian dan Kejaksaan agar menyelesaikan kasus yang terjadi, seperti di Bantul," paparnya.

Pelatihan yang berlangsung selama empat hari itu untuk menyamakan persepsi, baik di Kepolisian maupun Kejaksaan untuk bersama melawan tindak pidana korupsi. "Ini komitmen bersama, perlu kita dorong Kepolisian dan Kejaksaan agar optimal," paparnya.

Abraham memberikan contoh kasus yang menyeret ketua DPRD dan pimpinan partai di Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Dengan sinergitas bersama, penyelesaian kasus akan lebih baik ditangani secara profesional.

"Contoh di Semarang, Jawa Tengah lalu. Kasus itu awalnya dari penyidik Kepolisian Jawa Tengah, karena tersangka merupakan pimpinan partai. Kita tidak ingin ada huru hara di wilayah tersebut, sehingga kasusnya ditarik KPK," paparnya.

Kabareskrim, Komjen Pol Sutarman, menyampaikan akan meminta petunjuk KPK jika menangani kasus-kasus sulit. Kepolisian tidak akan malu meminta bantuan KPK dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi.

Pada pelatihan itu diikuti 135 orang, sebanyak 55 orang dari penyidik Kejaksaan Tinggi DIY, 60 orang penyidik di Polda DIY, dan 10 orang dari BPK serta 10 orang lagi dari BPKP. Pelatihan itu akan berakhir pada Kamis, 20 Juni nanti. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya