JAKARTA- Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, untuk mengatasi permasalahan Tenaga Kerja Indonesia sebaiknya TKI diberikan pemahaman hukum.
"Masalah perlindungan hukum di sini perlu dilakukan penyuluhan hukum. Koordinasi antara instansi tenaga kerja, BNP2TKI perlu dilakukan," katanya saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/6/2013).
Kata Amir, semestinya siapapun harus menjalani kewajiban hukum, walau sedang berada di negara lain maupun negara sendiri.
"Seperti yang disampaikan Pak Marty (Menteri Luar Negeri). Kita ini sedang berupaya melakukan sesuatu terhadap WNI kita yang terkena hukuman mati, tetapi kita harus juga ingat melaksanakan hukum. Bahwa paling penting menyadarkan kepada WNI kita untuk mematuhi dimanapun berada peraturan yang berlaku," pungkasnya.
Sementara itu, anggota Komisi IX, Rieke Dyah Pitaloka mengamini pandangan yang disampaikan Amir. Tetapi, politisi PDIP itu menegaskan bila persoalan yang terjadi Jeddah itu berbeda dengan persoalan TKI yang terkena hukuman mati.
(Stefanus Yugo Hindarto)