JAKARTA - Jaksa penyidik terus mengali keterangan dari Bupati Raja Ampat, Papua, Marcus Wanma terkait kasus dugaan korupsi Anggaran Pemda Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat tahun 2003-2009 sebesar Rp 2,1 miliar.
Anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan genset dan jaringannya yakni pengadaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) tahun 2004 silam.
Sebelumnya, Marcus sempat mangkir dari panggilan pertama jaksa. Oleh karenanya, jaksa kembali memanggilnya sebagai saksi.
"Rencana pemeriksaan saksi Bupati Raja Ampat Marcus Wanma," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di Kejagung, Jakarta, Selasa (18/6/2013).
Perlu diketahui, jaksa penyidik telah memanggil Marcus pada Senin 10 Juni kemarin. Namun Marcus tidak hadir, dengan alasan ada kegiatan pemerintahan dan minta dijadwalkan ulang.
Untung menambahkan, selain Marcus yang diperiksan, tim penyidik juga memeriksa tiga orang saksi lainnya, yakni, mantan Direktur Keuangan PT Graha Sarana Duta Kurnia S, mantan senior eksekutif marketing PT Garaha Sarana Duta (PT GSD) S Riyoyo, serta, Syafruddin A.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka," ujar dia.
Dalam kasus ini Jaksa Penyidik Pidsus telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah DS Mantan Tenaga Ahli PT GSD dan ER pensiunan PT Telkom Indonesia. Kejagung juga telah menjadikan dua orang terdakwa yaitu Abbas Baradja, Mantan Direktur PT GSD dan Selviana Wanma, Direktur Utama PT Raja Ampat Makmur Madani.
(Rizka Diputra)