Kejagung Keluhkan Kinerja Hakim

Fiddy Anggriawan , Jurnalis
Selasa 18 Juni 2013 13:09 WIB
jajaran petinggi Kejagung konpers (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Andhi Nirwanto, mengaku kecewa dengan kinerja hakim pengadilan yang kerap tidak menahan terdakwa kasus kejahatan sewaktu diadili.

Andhi juga menyatakan, hal ini membuat banyaknya terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht) berpotensi melarikan diri dan hal ini juga akan membuat jaksa sibuk mencari buronan yang akan dieksekusi.

"Selama ini yang menjadi kendala kita dalam mengeksekusi antara lain yang terutama adalah ketika putusan pengadilan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, tetapi terdakwa itu berada dalam posisi tidak ditahan," jelas Andhi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Selasa (18/6/2013).

Menurut Andhi, kebijakan jaksa untuk menahan hanya pada tingkat penyidikan dan penuntutan. Jika perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka wewenang untuk menahan ada pada kekuasaan hakim. Hal inilah yang selalu diabaikan.

"Persoalannya kalau ada upaya hukum banding, kasasi yang panjang prosesnya kadang-kadang ketika putusannya sudah incracht masa-masa penahanan sudah habis semua sehingga pada saat putusan incracht posisi terpidana sudah tidak ditahan lagi," tegasnya.

Selain itu, menurut dia, perlu adanya percepatan penanganan perkara korupsi, dengan melakukan pembenahan sistem peradilan. Dia meminta agar semua pihak dapan melihat secara jernih celah-celah yang perlu ditutup agar dapat menghindari banyaknya terpidana yang melarikan diri.

"Sementara kalau sampai kasasi lama kita tunggu inkrahnya dan batas waktu penahanan sudah habis. Sehingga, tidak semata-mata kesalahan eksekutor. Kalau baru nerima salinan putusannya baru nyari-nyari orangnya di mana?" paparnya.

"Untuk mencegah juga sekarang ada batas waktunya hanya dua kali enam bulan pada tahap penyidikan saja. Maka, ada beberapa perkara yang sudah memperoleh hukum tetap tetapi belum dieksekusi," sambung Andhi.

Kendati demikian, ia tetap berkomitmen untuk menuntaskan perkara-perkara korupsi yang ditangani hingga tahap eksekusi.

"Kita bertekad sepanjang yang incracht kita cari, nyatanya kan sudah ada yang kita tangkap satu per satu. Jadi ini bagian dari penyelesaian perkara korupsi itu harus sampai eksekusi," tuntasnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya