JAKARTA - Salah satu kader Partai Demokrat dilaporkan ke KPU oleh Aliansi Waria Selamatkan Wakil Jawa Barat (Awsewabar) hari ini, Selasa (18/6/2013), lantaran diduga melaukan pelanggaran ketentuan pancalegan yakni UU No. 8/2012 tentang pemilu DPR, DPD dan DPRD.
Dalam UU ini salah satu pasalnya mewajibkan seluruh kepala daerah dan PNS harus mundur terlebih dahulu dari jabatannya sebelum maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Tapi, ketentuan tersebut justru dilanggar Partai Demokrat yang memasukkan nama Dede Yusuf dalam daftar caleg. Meski masuk dalam daftar caleg, Dede Yusuf tidak mau mundur dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat, tapi tetap mencalonkan diri sebagai caleg.
"Undang-undang tersebut justru di langgar oleh kader Partai Demokrat Dede Yusuf yang tidak mau mundur dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat tapi tetap mencalonkan diri sebagai caleg," ujar Koordinator Awsewabar, Danina dalam keterangan persnya.
Di samping itu, Awsewabar juga meminta KPU untuk mencoret nama Dede Yusuf yang ternyata juga dikenal sebagai politisi yang pernah berbuat asusila dari daftar caleg, karena jelas-jelas melanggar undang-undang dan peraturan yang di buat KPU.
Dijelaskannya, jika merujuk pada peraturan KPU No 18/2012 yang mengatur soal pencalonan anggota DPR,DPD, DPRD dimulai tanggal 9 hingga 15 april 2013 dan kepala daerah atau PNS harus mengundurkan diri paling lambat tanggal 15 maret 2013, maka Dede Yusuf tidak dapat diloloskan sebagai caleg karena aturan tersebut.
"KPU jangan takut dengan intervensi atau tekanan-tekanan yang di duga kuat telah dilakukan oknum internal PD dan berani bertindak terhadap pelanggaran yang dilakukan partai demokrat, terutama yang di lakukan kader-kadernya seperti Dede Yusuf," katanya.
Mereka juga mengancam akan menduduki KPU jika tidak bisa mengambil sikap tegas atas pelanggaran tersebut.
"Kita medukung setiap langkah KPU untuk bertindak tegas dan independen dalam setiap keputusannya. Akan tetapi jika KPU ternyata atau tiba-tiba dapat di intervensi, kita Awsewabar akan menjadikan kantor KPU sebagai tempat mangkal kita (waria)," katanya.
Sedangkan Komisioner KPU, Sigit Pamungkas mengatakan, seorang kepala daerah harus menyertakan surat pengunduran diri yang dilampirkan dengan Surat Keputusan (SK) pemberhentian jika mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif sementara (bacaleg).
Kata dia, jika SK pemberhentian belum ada, maka dapat digantikan dengan surat keterangan bahwa pengunduran diri kepala daerah itu sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.
"Prinsipnya, apabila sampai dengan sebelum penetapan DCT kepala daerah tidak menyertakan surat pemberhentian atau surat keterangan tersebut, maka yang bersangkutan dicoret dari daftar," pungkasnya.
(Misbahol Munir)