JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Riau, Rusli Zainal, terkait penyidikan kasus pemanfaatan hasil hutan kayu tanaman industri Pelalawan, Riau, 2001-2006.
Dia akan diperiksa sebagai tersangka yang diduga melakukan korupsi di kasus tersebut.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi (19/6/2013).
Selain kasus pemanfaatan hutan, Rusli Zainal juga terjerat kasus kasus pembahasan revisi Peraturan Daerah PON ke XVIII. Dia diduga memberi suap dan menerima suap terkait pembangunan sarana dan prasarana lapangan tembak.
Rusli Zainal saat ini sudah ditahan KPK. Dia mulai menghuni Rumah Tahanan KPK sejak Jumat pekan lalu. Ini adalah pemeriksaan perdana Rusli sejak menjadi tahanan.
(Rizka Diputra)