Eks Direktur PT ASEI Diperiksa Kejagung soal Korupsi Rp3,9 M

Fiddy Anggriawan , Jurnalis
Rabu 19 Juni 2013 10:52 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memanggil dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan transaksi surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI) atas nama PT Kawan Kita Bahana (PT KKB).

Kedua tersangka tersebut, yakni mantan Direktur Keuangan PT ASEI Marthin Fithers Simarmata dan mantan Kepala ASEI Cabang Jakarta Hariyono.

"Mereka semua akan diperiksa sebagai tersangka hari ini. Kita lihat nanti ya," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, kepada wartawan, di kantornya, Jakarta, Rabu, (19/6/2013).

Perlu diketahui, walau keduanya sudah berstatus sebagai tersangka sejak awal tahun 2013. Namun, hingga kini kedua tersangka tersebut masih belum ditahan oleh Kejagung.

Kasus ini berawal dari penerbitan transaksi SKBDN oleh PT ASEI atas nama PT KKB yang sudah menyalahi prosedur dan juga diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya