Pengaduan Caleg Bermasalah Bisa Via Telepon & Email

Catur Nugroho Saputra, Jurnalis
Rabu 19 Juni 2013 12:31 WIB
Ilustrasi (Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR, DPRD Propinsi, Kabupaten/Kota dan DPD.

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, KPU memberikan ruang kepada masyarakat untuk meminta masukan terhadap caleg yang sudah masuk dalam DCS dari 14 hingga 27 Juni 2013.

Dalam rangka menampung masukan masyarakat tersebut, beberapa LSM Pemilu membentuk Koalisi Amankan Pemilu 2014 dengan membuat Posko Pengaduan Pemilu.

"Ini sebagai wadah untuk memfasilitasi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap caleg," kata Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Muhammad Afifnudin, Rabu (19/6/2013).

Sementara, Deputi Eksternal Perludem Ferry Junaidi menjelaskan Posko Pengaduan Pemilu ini sebagai bentuk pengawasan validitas syarat administrasi caleg DPR, DPRD Propinsi, Kabupaten/Kota dan DPD dalam DCS.

Tak hanya itu, kata dia, posko juga didirikan sebagai pengawasan terhadap integritas caleg yang masuk dalam DCS. "Posko juga mengawasi pemenuhan kuota 30 persen perempuan dan informasi lainnya terkait caleg," jelasnya.

Setelah mendapatkan masukan dari masyarakat, sambung Ferry, pihaknya akan menyampaikan kepada KPU dan Bawaslu paling lambat pada Minggu 24 Juni 2013 mendatang.

Lebih lanjut, dia berharap berdirinya posko tersebut, masyarakat berarti dapat berpartisipasi dalam proses untuk terwujudnya Pemilu 2014 yang jujur dan adil. Bagi anda yang ingin mengadukan caleg ke Posko Pengaduan Pemilu bisa melaporkan melalui:

1. Email: koalisi.amankan.pemilu2014@gmail.com

2. Twitter: @pospemilu

3. Facebook: poskopengaduanpemilu

4. Telepon dan SMS: 081213147833

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya