JAKARTA - Sudah setahun lebih kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terpidana suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin, dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia belum ditangani.
Nazar sendiri sudag resmi ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang sejak 13 Februari 2012.
Namun, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatkan, pihaknya hingga kini baru sebatas melakukan pemetaan kasus-kasus Nazar.
"Kasus lain belum ditangani. Kami (baru) melakukan aktivitas untuk maping (memetakan) kasus Nazar," kata dia di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2013).
Menurutnya, maping kasus Nazaruddin dinilai perlu agar KPK tidak bentrok dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri dalam melakukan pengusutan.
"Dalam maping ada beberapa perkara yang sudah masuk penyelidikan dan penyidikan. Ada juga yang masuk ke Kepolisian dan Kejaksaan," ujarnya.
Dalam kasus pembelian saham PT Garuda, Nazar sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengalihkan uang suap Wisma Atlet disamarkan dengan cara membeli saham PT Garuda Indonesia.
Saham itu dibeli Nazar, sapaan akrabnya, melalui Mandiri Securitas. Total uang yang dialihkan ke PT Permai Group mencapai Rp300,8 miliar. Sejumlah anak perusahaan Permai Group digunakan Nazar untuk memuluskan kejahatannya tersebut.
(Catur Nugroho Saputra)