JAKARTA - Tim Satgas Kejaksaan Agung (Kejagung) membekuk buronan kasus penggelapan uang iklan perusahaan media PT Suara Merdeka Press, Arnan Harsanto bin Hartono di Bandara Juanda, Surabaya.
"Tertangkap di Bandara Juanda, Rabu 19 Juni 2013. Sekitar pukul 12.25 WIB. Yang bersangkutan (Arman) merupakan DPO asal Kejati Jawa Tengah," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di kantornya, Jakarta, Rabu (19/6/2013).
Untung menambahkan, Arnan merupakan terpidana kasus penggelapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1688 K/PID/2011 tanggal 20 Maret 2012, telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan uang iklan "Nilai kerugian sebesar Rp 405.724.500," singkatnya.
Menurut Untung, Arnan melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara selama dua tahun dan ini sesuai dengan Putusan MA nomor 1711 K/PID/2011.
(Rizka Diputra)