JAYAPURA - Tiga pegawai negeri sipil (PNS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bingkisan Idul Fitri dan Natal untuk PNS dan honorer tahun anggaran 2010. Ketiganya kini ditahan di Lapas Abepura.
Tiga PNS tersebut adalah ketua panitia pelelangan, Am; Kabag Umum Pemkot Jayapura, Lo; dan sekretaris panitia pelelangan, Lm.
Mereka ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua atas dugaan korupsi yang merugikan negera sekira Rp1 miliar dari total pengadaan senilai Rp6 miliar.
“Mereka terlibat kasus korupsi pengadaan bingkisan hari raya di Pemkot Jayapura tahun 2010. Kerugian negara Rp1 miliar dari total anggaran Rp6 miliar. Mereka sudah ditahan,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nikolaus Kodomo, Rabu (18/6/2013).
Selain ketiga pejabat itu, pihaknya lebih dulu menangkap rekanan yang merupakan sumber informasi terungkapnya kasus ini. “Sejauh ini sudah memeriksa 10 saksi atas tiga tersangka tersebut,” pungkasnya.
(Risna Nur Rahayu)