JAKARTA - Pengadilan berencana memanggil paksa advokat Lucas lantaran kembali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk bersaksi dalam kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Inggrid Wijaya.
Pengacara terdakwa, Petrus Selestinus mengaku kecewa lantaran Lucas kembali mangkir. Dia meminta agar dilakukan pemanggilan paksa terhadap tang bersangkutan.
"Kami meminta agar majelis hakim mengeluarkan perintah untuk memanggil paksa Lucas berdasarkan Pasal 159 KUHAP namun Majelis Hakim Gusrizal masih berpendapat bahwa panggilan terhadapnya belum memenuhi syarat KUHAP karena belum diterima oleh Lucas," ungkap Petrus, Rabu (19/6/2013).
Sidang pun kemudian akan dilanjutkan dengan memeriksa para saksi meringankan yang diajukan oleh terdakwa. Kendati demikian, terdakwa Inggrid Wijaya maupun tim pembela tetap bersikukuh harus menghadirkan Lucas.
"Saya menyesalkan pendirian hakim yang menilai panggilan kepada Lucas belum sah karena belum diterima oleh yang bersangkutan, karena jika harus diterima Lucas, maka ini akan menjadi preseden buruk," ujar Petrus.
Menurutnya, majelis hakim tidak boleh seolah membenarkan sikap Lucas yang bertikad buruk dengan mangkir dan tidak menghormati panggilan sidang.
Petrus mendesak dilakukan upaya paksa. Pihaknya bahkan tengah mempersipkan Laporan Polisi terhadap Lucas karena melanggar Pasal 224 KUHP dan akan mengadukannya ke Peradi.
Menurutnya, sikap menghindar Lucas akan semakin menimbulkan kecurigaan banyak pihak terutama terkait dugaan pencucian uang melalui rekening milik CV Kasih Mulia milik terdakwa.
Sementara itu, JPU Aria Wicaksono telah menjelaskan kronologis pemanggilan Lucas dan memperlihatkan bukti-bukti berupa surat panggilan yang dialamatkan ke rumah dan kantor Lucas.
(K. Yudha Wirakusuma)