KPK Periksa Dosen & Karyawan Terkait Korupsi UI

Mustholih, Jurnalis
Kamis 20 Juni 2013 10:55 WIB
KPK (Foto: Heru/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dosen Universitas Indonesia (UI), Jachrizal Sumabrata, terkait penyidikan kasus proyek pembangunan dan pemasangan instalasi di Perpustakaan UI.

Dia akan diperiksa sebagai saksi bagi dugaan korupsi yang dilakukan Wakil Rektor UI, Tafsir Nurchamid. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2013).

Selain Jachrizal, KPK juga berencana memeriksa Abdul Rakhman selaku karyawan UI. Dia turut diperiksa sebagai saksi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wakil Rektor Universitas Indonesia bidang SDM, Keuangan dan Administrasi, Tafsir Nurchamid, sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan atau Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. TN diduga menyalahgunakan wewenang dalam proyek anggaran tahun 2010-2011 senilai Rp21 miliar.  

(Dede Suryana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya