Masyarakat Berhak Uji Materikan APBNP soal Dana Lapindo

Bagus Santosa, Jurnalis
Kamis 20 Juni 2013 13:28 WIB
Ilusitasi (Foto: Dok.Okezone)
Share :

JAKARTA - Politikus Partai Hanura, Saleh Husin, berpendapat masyarakat berhak mengajukan uji materi (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal 9 dalam UU APBNP 2013 terkait alokasi dana penanggulangan lumpur Lapindo Sidoarjo.  
 
"Itu hak masyarakat, kita tentu ketika itu menjadi keputusan MK, tentu kita akan patuhi itu. Dan pengajuan itu adalah hak dari masyarakat sendiri. Kita serahkan ke MK kalau bila ada masyarakat yang mengajukan," kata Saleh di DPR, Jakarta, Kamis (20/6/2013).
 
Dalam pasal 9 disebutkan adanya anggaran untuk Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) sebesar Rp155 miliar guna menanggulangi sejumlah wilayah yang terkena dampak Lumpur Sidoarjo. Saleh mengaku tidak tahu menahu soal lahirnya pasal tersebut.
 
"Saya juga baru tahu. itu pembahasannya di Badan Anggaran (Banggar) DPR. Saya baru tahu di Paripurna karena salah satu teman yang sampaikan itu. Mungkin teman di Banggar lebih tahu," katanya.
 
Dia juga berdalih tidak tahu bila disebutkan adanya deal politik soal munculnya pasal tersebut. "Saya enggak tahu ya," papar Saleh.

(Misbahol Munir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya