JAKARTA - Waktu dua pekan dari 13 hingga 27 Juni yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bagi masyarakat untuk memberikan pengaduan mengenai Daftar Calon Sementara (DCS), dirasakan sangat kurang.
Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang menjelaskan, waktu yang sangat singkat ini membuat masyarakat untuk memberikan informasi yang lebih detail kepada seluruh caleg.
"Masih kurang kesempatan masyarakat memberikan catatan dan keberatan DCS yang sudah diumumkan oleh KPU," kata Sebastian, di Kantor Formappi, Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Kamis (19/6/2013).
Dijelaskannya, dalam pemberian pengaduan terhadap seorang caleg terkadang masyarakat tidak mau memberikan identitasnya karena takut keselamatan diri dan keluarganya. Sehingga, pemberian waktu selama dua minggu juga sangat sulit untuk membuktikan pengaduan masayarakat tersebut.
"Masalah saat ini masyarakat tak mau melampirkan indetitas, mereka ketakutan identitas harus dibuka. Padahal, nama identitas masyarakat sangat penting untuk klarifikasi oleh KPU," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, Formappi akan mencoba berbicara kepada komisioner KPU untuk menampung aspirasi masyarakat dalam memberikan pengaduan kepada caleg tanpa perlu memberikan identitasnya.
Untuk diketahui, KPU sudah mendapatkan sebanyak 20 nama caleg berdasarkan pengaduan masyarakat. Laporan ini nantinya akan diklarifikasi KPU sebelum dikembalikan ke partai apakah akan diganti atau tidak, kecuali permasalahan administrasi.
(Misbahol Munir)