"Diikuti saja persidangannya. Kami berupaya semaksimal mungkin, soal menang kalah bukan di tangan kami lagi," lanjutnya.
Pengajuan sidang praperadilan sejatinya bermula saat penasehat hukum Novel Baswedan, Krisbiantoro menanyakan surat perintah penggeledahan kepada penyidik Bareskrim. Saat itu, penyidik menjawab bahwa surat perintah penggeledahan sudah dibawa oleh penasehat hukum yang lainnya (Muji Kartika). Namun Kanti menyangkalnya.
Untuk itu, Novel tetap menempuh upaya hukum praperadilan, karena tidak mungkin penyidik dari Bareskrim Polri tidak tahu mana barang yang berhubungan dengan tindak pidana atau tidak.
(Arief Setyadi )