JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengajukan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menilai penggeledahan rumahnya dan penyitaan sejumlah barangnya oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri melanggar hukum.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung langkah tersebut. Praperadilan itu dinilai bisa menunjukkan pelanggaran yang dilakukan penyidik dalam menangani kasus Novel.
“Saya kira itu harus kita hormati. Praperadilan itu paling bagus, supaya memperjelas semuanya,” ujar Anggota Kompolnas Edi Hasibuan kepada Okezone, Selasa (12/5/2015).
Dalam gugatannya, Novel juga menuntut Bareskrim ganti rugi Rp1 milliar. Menurut Edi tuntutan tersebut harus dihormati. Sebab, itu merupakan hak Novel sebagai pihak yang merasa dirugikan.