Kompolnas: Novel Baswedan Ingin Pembuktian

Abu Sahma Pane, Jurnalis
Selasa 12 Mei 2015 06:48 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan. (dok.Okezone)
Share :

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengajukan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menilai penggeledahan rumahnya dan penyitaan sejumlah barangnya oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri melanggar hukum.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung langkah tersebut. Praperadilan itu dinilai bisa menunjukkan pelanggaran yang dilakukan penyidik dalam menangani kasus Novel.

“Saya kira itu harus kita hormati. Praperadilan itu paling bagus, supaya memperjelas semuanya,” ujar Anggota Kompolnas Edi Hasibuan kepada Okezone, Selasa (12/5/2015).

Dalam gugatannya, Novel juga menuntut Bareskrim ganti rugi Rp1 milliar. Menurut Edi tuntutan tersebut harus dihormati. Sebab, itu merupakan hak Novel sebagai pihak yang merasa dirugikan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya