Kompolnas: Novel Baswedan Ingin Pembuktian

Abu Sahma Pane, Jurnalis
Selasa 12 Mei 2015 06:48 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan. (dok.Okezone)
Share :

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengajukan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menilai penggeledahan rumahnya dan penyitaan sejumlah barangnya oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri melanggar hukum.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung langkah tersebut. Praperadilan itu dinilai bisa menunjukkan pelanggaran yang dilakukan penyidik dalam menangani kasus Novel.

“Saya kira itu harus kita hormati. Praperadilan itu paling bagus, supaya memperjelas semuanya,” ujar Anggota Kompolnas Edi Hasibuan kepada Okezone, Selasa (12/5/2015).

Dalam gugatannya, Novel juga menuntut Bareskrim ganti rugi Rp1 milliar. Menurut Edi tuntutan tersebut harus dihormati. Sebab, itu merupakan hak Novel sebagai pihak yang merasa dirugikan.

“Kita harus hormati, silakan diproses hukum. Kalau (nominal) tuntutannya, itu terserah Novel. Terserah saja (berapa),” ucapnya.

Edi juga menilai, keputusan Novel yang mengajukan praperadilan merupakan bentuk pencarian keadilan. Novel ingin membuktikan Polri salah.

Sebelumnya, Novel mengatakan, jika berhasil, ia akan menggunakan uang Rp1 milliar hasil tuntutannya untuk kampanye pemberantasan korupsi. Kampanye akan dilakukan di Kota Jayapura, Makassar, Waringin Barat dan lainnya.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya