MUSIRAWAS – Pemerintah Kabupaten Musirawas Sumatera Selatan mengungkapkan, sebagian besar papan reklame yang dipasang di sepanjang jalan utama Musirawas berdiri tanpa izin (ilegal). Lokasi pemasangan rekmale itu juga merupakan kawasan padat penduduk.
Oleh karena itu, Kepala Bidang Perizinan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPM2PT) Musirawas Jhon Merry mengatakan, keberadaan reklame itu bakal segera ditinjau.
"Kita akan akan melakukan pengecekan lapangan. Sebab, dikhawatirkan reklame-reklame tersebut dipasang di tempat pemukiman padat penduduk dan dekat fasilitas pemerintah," ujarnya, Rabu (3/6/2015).
Jika reklame itu terbukti berdiri tanpa izin, maka pemiliknya akan ditegur. Selain itu pemiliknya juga diminta mengurus izin.
BPM2PT sendiri belum mengetahui perusahaan mana saja yang memasang reklama tanpa izin. Padahal, pendirian reklame ilegal itu merugikan negara. Sebab, pajaknya tidak dibayar.
(Abu Sahma Pane)