Kebijakan memberi KTP bagi anak itu sendiri akan mulai diterapkan pada 2016. Yakni pada anak yang sudah memiliki akta kelahiran.
Lalu, pada 2017 akan menjadi bagian dari program nasional sehingga seluruh anak yang baru lahir memiliki KTP.
Beberapa daerah yang mulai menerapkannya tahun depan, yakni Kabupaten Blora, Temanggung, Bantul, Kota Magelang, Kediri, Pasuruan, Mojokerto, dan Blitar.
"Bentuk KTP-nya masih biasa, belum KTP elektronik. Nanti setelah usia 18 tahun, baru wajib perekaman (e-KTP)," katanya.
(Abu Sahma Pane)