“Terindikasi ketidakmanfaatan keuangan negara karena koruptor tidak bisa dihukum maksimal karena ulah dari beberapa kalangan,” jelas Febri.
Dia pun mengingat, masalah ini harus menjadi perhatian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), khususnya untuk melakukan evaluasi. “Kami perlu ingatkan agar kegiatan yang sama tidak terjadi lagi,” tegasnya.
Dia mengatakan, KPK memang tidak bisa masuk lebih jauh ke dalam persoalan ini. Kewenangan KPK selesai pada saat eksekusi narapidana ke lapas. Ketika sudah dieksekusi, maka kewenangannya ada pada Kemenkumham di bawah pimpinan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly untuk melakukan pembinaan lebih lanjut. Namun, Febri menegaskan, KPK sangat perhatian agar dilakukan perbaikan sistem.
Menurut Febri, siapa pun menterinya, kalau sistemnya tidak diperbaiki tentu peristiwa yang sama akan terjadi lagi. “KPK lebih concern agar pengelolaan lapas dapat dibenahi lebih lanjut. Kami berharap ada concern yang sama dari Kemenkumham,” katanya.
(Khafid Mardiyansyah)