Hengky menjelaskan kronologi penangkapan tersebut, berawal ketika petugas menindaklanjuti informasi dari masyarakat adanya jual beli anak di bawah umur di karaoke Yess pada 3 Mei 2017. Lalu anggota terjun ke lapangan untuk mengecek kebenaran informasi itu.
“Setelah sampai di TKP, ternyata benar adanya. Petugas menemukan dua anak di bawah umur, selanjutnya tersangka bersama korban dibawa ke Ditreskrimum Polda Jatim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” paparnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua buah HP, enam lembar tiket KA dari Bandung menuju Tulungagung, 4 bendel nota booking dan sebuah buku rekap fee, serta ijazah dan KK sebagai barang bukti (BB).
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 761 dan Pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandas Hengky.
(Awaludin)