Pasalnya, yang diatur dalam Permenhub 108 tahun 2017 hanya roda 4 alias mobil yang dijadikan angkutan sewa khusus atau online. Sedangkan peraturan untuk roda 2 atau sepeda motor yang dijadikan angkutan umum diserahkan ke pemerintah daerah.
"Draft regulasinya masih digodok oleh tim dari Wali Kota dan para pengojek ini belum mendapatkan informasi itu. Apalagi setiap pertemuan tidak pernah dihadiri dari manajemen transportasi online," sebutnya Supriyanto yang mengimbau kedua belah pihak menahan diri.
Akhirnya konvoi pengendara ojek online mengarah ke kantor Go-Jek. Mereka kembali menuntut kejelasan operasional dan jaminan keselamatan kepada pihak manajemen.
(Erha Aprili Ramadhoni)