TANGERANG - Sejumlah pengendara yang melintas di Jalan Raya Serang sekitar kawasan pintu Tol Bitung, Tangerang mengeluhkan aksi unjuk rasa dan orasi yang dilakukan oleh ratusan buruh dari berbagai aliansi se-Tangerang Raya, Rabu (20/12/2017).
Dalam aksi tersebut, para buruh sempat memblokir pintu Tol Bitung hingga menyebabkan kemacetan 4 kilometer pada jalur keluar Tol Bitung, mulai dari kawasan Curug, Kabupaten Tangerang hingga Jatiuwung, Kota Tangerang.
Irman (21), salah seorang pengendara yang melintas di sekitar kawasan tersebut mengaku sangat terganggu dengan adanya aksi buruh tersebut. Menurutnya, aksi tersebut sangat egois dan merugikan para pengguna jalan lainnya.
"Jelas mengganggulah, saya lagi kejar waktu mau ke bandara tapi malah ada aksi blokir begini sampe stuck di sini sudah setengah jam. Mereka terlalu egois, enggak memikirkan dampaknya ke pengguna jalan lainnya," ujar Irman.
Irman yang dijadwalkan akan berangkat ke Papua sore ini mengaku harusnya ia bisa tiba di bandara hanya dengan menempuh perjalanan selama 1 jam saja. Namun, sudah hampir 1 jam ia terjebak di kemacetan tersebut. "Harusnya kan cuma sejam udah sampai bandara, tapi ini udah sejam perjalanan masih di Bitung," keluhnya.
(Baca juga: Tolak Penetapan UMK Banten 2018, Buruh Blokir Tol Bitung Tangerang)
Ia pun berharap para buruh bisa lebih bijak lagi dalam menanggapi keputusan penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2018.
"Ya memang buruh butuh gaji besar tapi coba lebih bijak lagi, realistis gitu. Kalau gaji minta naik gede apa enggak mikir ke perusahaan gitu. Kalaupun emang mau unjuk rasa yang tertib, jangan nyusahin orang lain," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan buruh melakukan aksi unjuk rasa sebagai wujud kekecewaan buruh atas hasil keputusan Gubernur Banten, Wahidin Halim dalam Surat Keputusan (SK) penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2018 yang tidak sesuai dengan keinginan mereka.
Usai melakukan orasi di sekitar pintu Tol Bitung sekira pukul 15.00 WIB, massa aksi pun melanjutkan perjalanan dengan cara konvoi menggunakan motor dan mobil. Rencananya, mereka akan berangkat menuju Kantor Gubernur Banten, Serang untuk meminta Wahidin mengubah keputusan penetapan UMK Banten 2018.
Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan SK penetapan kenaikan UMK 2018 sebesar 8,71 persen. Adapun besaran UMK Kota Tangerang ditetapkan sebesar Rp.3.582.076,99 dan Kabupaten Tangerang sebesar Rp3.555.834,67.
<div class="vicon"><iframe width="480" height="340" src="https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8xMi8wNC8xLzEwNjE1MC8wLw==" sandbox="allow-scripts allow-same-origin" layout="responsive"></iframe></div>