JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Berkarya Badarudin Andi Picunang menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan partai lama maupun baru ikuti verifikasi faktual. Menurutnya, KPU pasti mampu menjalankan amar putusan itu dan tidak akan tebang pilih terhadap calon peserta pemilu.
"Tentunya teman-teman di KPU juga sudah menindaklanjuti, buktinya kemarin sore sudah menggelar rapat dengan Komisi II DPR RI, ada kesepakatan juga antara pemerintah untuk menindaklanjuti putusan itu," kata Badarudin saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (17/1/2018).
(Baca Juga: Pengamat: Jika Pemilu 2019 Diikuti Parpol yang Tak Diverifikasi, Hasilnya Cacat Hukum)
Badarudin melanjutkan, dengan dikabulkannya uji materi Pasal 173 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur verifikasi faktual partai, akan melahirkan kompetisi yang lebih sehat. Partai lama maupun yang baru mempunyai kesempatan yang sama untuk merebut simpati masyarakat atau pemilih.
"Silakan masuk dalam kompetesi setelah masuk dan punya tiket sebagai peserta pemilu disitulah kompetesinya, bisa mempengaruhi masyarakat bagaimana partai baru maupun lama menarik simpati pemilih," terangnya.