(Baca Juga: PSI Percaya KPU Akan Verifikasi Faktual Semua Partai Politik Peserta Pemilu 2019)
Seperti diketahui, MK telah mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 Ayat 1 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.Awalnya, dalam pasal tersebut tidak mewajibkan partai yang lolos verifikasi di Pemilu 2014 tidak perlu diverifikasi ulang alias langsung ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019.
Dengan putusan MK tersebut, maka ketentuan tersebut berubah, semua partai baru maupun lama harus menjalani verifikasi faktual untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2019. MK menilai, prlakuan khusus terhadap partai lama itu tidak adil.
(Arief Setyadi )