JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini masih mendalami kasus dugaan penyimpangan pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) tahun 2015. Bahkan tidak menutup kemungkinan, Kejagung akan memanggil Menteri Pertanian (Mentan) terkait perkara tersebut.
Meski demikian, tim penyidik JAM Pidsus Kejagung masih menimbang unsur perlu atau tidaknya pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
"Ya, kita nanti (lihat) sejauh mana urgensinya (pemanggilan), ya kan. Itu kita tidak bisa tanpa alasan dan harus ada dasar yuridis yang kuat, tidak boleh semena-mena memanggil seseorang. Kalau ada keterkaitan dan dianggap tahu, ya kita undang kita minta keterangan," kata Jaksa Agung, HM Prasetyo dikutip Okezone dari laman Antaranews, Jumat (4/1/2019).
Menurutnya, pemeriksaan itu nantinya tergantung pada fakta dan bukti-bukti yang ada. Jika memang ada keterkaitan lanjut Jaksa Agung, siapapun tentu memiliki hak dan kewajiban yang sama di depan hukum.
Penanganan perkara ini diakuinya sudah ada kemajuan, yakni ditingkatkan dari penyelidikan ke level penyidikan.
"Setelah para penyelidik merasa cukup bukti awal, maka ditingkatkan ke penyidikan. Kita tunggu perkembangannya nanti," tukasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah mengeluarkan lima surat perintah penyidikan (sprindik) penanganan dugaan penyimpangan pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) tahun 2015. Kasus tersebut saat ini sedang dalam penyidikan oleh penyidik pada JAM Pidsus.
Terdapat lima sprindik yaitu terkait pengadaan traktor roda dua, traktor roda empat, rice transplanter, seeding tray dan pompa air. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kelima perkara dugaan korupsi itu masih dalam ranah penyidikan.
Penyidik dalam kasus ini telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu masing-masing berinisial AA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan SL selaku direktur dari pihak swasta.
(Rizka Diputra)