Pencapaian Hampir 100%, Daerah Dukung KIP Berbasis ATM

Susi Fatimah, Jurnalis
Selasa 12 Februari 2019 19:25 WIB
Presiden Joko Widodo ketika membuka Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan. Foto: Susi Fatimah/Okezone
Share :

Ananto menambahkan, terkait proses distribusi guru agar tidak terjadi penumpukan guru di satu daerah yaitu dengan meningkatkan profesionalisme guru serta sistem reward, sehingga nantinya tunjangan guru berbasis pada kinerja bukan hanya berbasis absensi. Dengan adanya sistem reward ini diharapkan kedepannya guru akan lebih terpacu untuk meningkatkan kualitas dirinya.

Daerah Apresiasi KIP Berbasis ATM

 

Selain persoalan guru, Kemdikbud juga terus berupaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas dari Kartu Indonesia Pintar (KIP). Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan menciptakan KIP berbasis Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, pencapaian Kartu Indonesia Pintar (KIP) saat ini hampir mencapai 100% yaitu sebanyak 17,9 juta penerima. Selain pencapaian yang sudah cukup baik, penggunaan KIP juga semakin baik dengan sistem kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Saat ini, sudah 80% penggunaan KIP dengan sistem ATM. Dengan begitu, KIP tidak lagi sebagai kartu identitas penerima namun dapat juga digunakan untuk mengambil uang.

“KIP sudah sangat baik karena pencapaian sudah hampir 100%. Sekarang sudah 80% menggunakan sistem kartu ATM, dengan ini penerima KIP bisa mengambil tidak sekaligus tapi bertahap, bahkan untuk SMA dan SMK bisa untuk menabung, pas kebetulan mendapat rezeki,” ujar Muhadjir.

 

Menanggapi hal itu, Pemerintah Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, memberikan apresiasi pembaruan pengembangan layanan Program Indonesia Pintar (PIP) yang sebelumnya berupa pemberian uang tunai di teller bank, saat ini dipermudah dengan adanya Kartu Indonesia Pintar (KIP) berupa Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Hal tersebut diutarakan Kepala Bidang Pembinaan SMP, Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Muhammad Irfansyah.

“Pengembangan layanan PIP saat ini sudah sesuai dengan perkembangan zaman. Saat ini siswa sudah tidak perlu lagi antre di teller bank, tetapi Kemdikbud telah mengembangan pencairan dana manfaat PIP dengan menggunakan KIP-ATM, dan ini patut diberikan apresiasi,” tuturnya.

Perwakilan dari Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur tersebut mengatakan, penggunaan KIP-ATM di wilayahnya sangat membantu, khususnya daerah yang jauh dari kota tidak perlu lagi mencari bank yang telah ditunjuk untuk melakukan proses adminitrasi pencairan dana manfaat PIP. Ia berharap pihak bank penyalur dapat melakukan jemput bola untuk mempermudah pencairan dana PIP, seperti membawa mobil ATM. “Sementara ini masih berharap bank yang telah dipilih dapat membantu dengan jemput bola,” Katanya.

Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur sampai saat ini masih terus melakukan sosialisasi tentang penggunaan dan cara pencairan dana manfaat PIP ke sekolah-sekolah. Sosialisasi tersebut dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak seperti kepala sekolah dan tokoh masyarakat. Keterlibatan tokoh masyarakat menurutnya sebagai salah satu cara jitu agar para orang tua lebih memahami penggunaan dana PIP.

”Kita terus melakukan edukasi kepada penerima PIP bahwa penggunaan dana bantuan tersebut untuk keperluan pendukung pendidikan anak dan bukan untuk keperluan orang tua,” tutur Irfansyah.

Pemda Wajib Layani PAUD

Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, layanan pendidikan juga harus disediakan sejak usia dini sampai penduduk dewasa untuk memungkinkan terjadinya pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan dan pengasuhan anak usia dini sangat penting. Masa usia dini, menurutnya, adalah masa emas karena periode itulah “return on investment” tertinggi dari semua investasi yang diberikan pada siklus hidup manusia. Tidak hanya itu, masa itu juga masa kritis, karena jika tidak ditangani dengan baik maka potensi mereka akan terbuang begitu saja.

“Kami berkomitmen sampai tahun 2030 kita harus mengupayakan agar semua anak mendapat layanan PAUD minimal satu tahun sebelum mereka masuk SD. Tidak hanya itu, memastikan anak usia 0-5 tahun mendapat pengasuhan yang baik juga menjadi tugas kita. Pendidikan keluarga menjadi bagian yang sangat penting dalam memastikan tumbuh kembang anak Indonesia,” tuturnya.

Untuk menyukseskan hal tersebut, Pemerintah daerah (Pemda) wajib memberikan layanan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat Kemdikbud Harris Iskandar menegaskan hal tersebut. "PP tentang SPM mulai berlaku efektif pada tahun 2019 ini," ujarnya.

Peraturan tersebut mengatur bahwa Pemda harus memberikan layanan sesuai standar pelayanan minimal. Peraturan tersebut menegaskan bahwa layanan PAUD, pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota.

Tak hanya PAUD, pemerintah kabupaten/kota juga harus memberikan layanan pendidikan kesetaraan. Jenis pendidikan ini terkenal dengan program Paket A, B, dan C. Program ini memberikan kesempatan bagi peserta didik yang tidak menempuh pendidikan formal di sekolah.

Lebih lanjut Harris mengatakan, untuk mendorong pemerintah kabupaten/kota memberikan layanan PAUD sesuai SPM, Kemdikbud menggelontorkan dana bantuan operasional penyelenggaraan PAUD, atau BOP PAUD. Dana ini meningkat 10% dibanding tahun sebelumnya. Pada tahun 2018 Kemdikbud menganggarkan dana BOP sebesar Rp4,07 triliun, namun pada tahun ini meningkat menjadi Rp4,47 triliun. Tak hanya PAUD, Kemdikbud juga memberikan bantuan BOP kesetaraan sebanyak Rp1,54 triliun. Dana ini akan disalurkan kepada 925 ribu sasaran peserta didik.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya