2 Pembakar Kotak Suara di Jambi Ditahan dan Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Azhari Sultan, Jurnalis
Rabu 24 April 2019 11:44 WIB
Direskrimum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi menjelaskan perkembangan kasus pembakaran kotak suara pemilu. (Foto: Azhari Sultan/Okezone)
Share :

JAMBI – Usai diperiksa di Mapolda Jambi sejak Selasa 23 April 2019, akhirnya dua pelaku pembakaran kotak suara dan surat suara di Desa Koto Padang, Kota Sungaipenuh, Kerinci, Jambi, akhirnya ditahan. Keduanya yakni Khairul Saleh yang merupakan caleg PDIP dan Robin Janet merupakan anggota PPL Pemilu 2019.

(Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Kotak Suara Pemilu di Jambi)

Direskrimum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, status kedua terduga pelaku tersebut dinaikkan menjadi tersangka.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya