2 Pembakar Kotak Suara di Jambi Ditahan dan Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Azhari Sultan, Jurnalis
Rabu 24 April 2019 11:44 WIB
Direskrimum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi menjelaskan perkembangan kasus pembakaran kotak suara pemilu. (Foto: Azhari Sultan/Okezone)
Share :

"Sekarang kita sudah naikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polda Jambi," ucap Edi, Rabu (24/4/2019).

(Baca juga: Kotak Suara di Jambi Dibakar, KPU Putuskan Pemungutan Suara Ulang)

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga membawa sejumlah barang bukti, yaitu berupa sisa pembakaran kotak suara dan surat suara di tiga TPS di Sungaipenuh.

Edi mengatakan, ada sekira 700 lembar surat suara yang terbakar. Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya