"Sekarang kita sudah naikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polda Jambi," ucap Edi, Rabu (24/4/2019).
(Baca juga: Kotak Suara di Jambi Dibakar, KPU Putuskan Pemungutan Suara Ulang)
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga membawa sejumlah barang bukti, yaitu berupa sisa pembakaran kotak suara dan surat suara di tiga TPS di Sungaipenuh.
Edi mengatakan, ada sekira 700 lembar surat suara yang terbakar. Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
(Hantoro)