Perindo: Rekapitulasi Suara Pemilu di Kelurahan Harus Diaktifkan Lagi

Fadel Prayoga, Jurnalis
Sabtu 27 April 2019 12:20 WIB
Polemik MNC Trijaya Network (Foto: Fadel Prayoga)
Share :

JAKARTA - Politikus Partai Perindo, Wibowo Hadiwardoyo mengimbau kepada DPR agar merevisi Undang-Undang Pemilu terkait mekanisme rekapitulasi suara. Ia berharap, ke depannya penghitungan suara di tingkat kelurahan kembali diaktifkan.

Menurut dia, jika penghitungan langsung naik ke tingkat kecamatan setelah selesai di tempat pemungutan suara (TPS), maka akan menguras energi para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Secara teknis perhitungan rekap di kelurahan di hidupkan kembali itu kan mengurangi beban petugas PPK yang begitu lama," kata Wibowo dalam diskusi polemik MNC Trijaya Network di Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (27/4/2019).

(Baca Juga: Desak Ma'ruf Amin Mundur dari Cawapres, MUI Sorong Bakal Disanksi

Selain itu, kata dia, jumlah TPS di suatu wilayah pada pemilu selanjutnya lebih baik dikurangi. Sebab, dengan banyaknya TPS maka akan menambah beban partai politik untuk membiayai saksi.

"Saksi juga bisa lebih simpel. Ditambahkan TPS dan mengurangi jumlah peserta di TPS dari 300 menjadi misalkan 100, parpol keberatan karena itu akan menambah saksi yang luar biasa bagi parpol," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya