Seperti diketahui, pada H+9 pencoblosan Pemilu 2019, petugas KPPS yang meninggal dunia jumlahnya bertambah menjadi 230 orang dan 1.761 orang lainnya sakit yang tersebar di 33 provinsi. Jumlah tersebut berdasarkan data yang masuk per Jumat 26 April 2019 pukul 18.00 WIB.
(Baca Juga: Pasca Pemilu, Polri Tegaskan DKI Jakarta Tetap Kondusif)
Melihat fakta itu, kata dia, sudah sewajarnya jika DPR merevisi Undang-Undang Pemilu agar nantinya pilpres dan pileg kembali seperti gelaran pesta demokrasi yang dahulu. Sebab, letak geografis Indonesia yang begitu besar maka sangat sulit untuk menggekar kegiatan politik di hari yang sama.
"Saya juga menyampaikan simpati teman-teman yang gugur dalam bertugas kemudian mengalami banyak kendala," kata Wibowo.
(Arief Setyadi )