JAKARTA - Dua remaja yakni AR (20) dan AS (18) harus berurusan dengan kepolisian lantaran menjadi tersangka dalam kasus tawuran antar kedua kelompok pemuda yang menyebabkan kematian di Jalan Raya Kebagusan, Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya mengatakan, tawuran tersebut melibatkan dua kelompok, yakni Kelompok Kebagusan versus Warung Buncit. Adapun tawuran itu dilakukan pada Minggu 28 April 2019 dini hari.
“Mulanya, korban berinisial A dan HS tengah nongkrong di lokasi sembari melakukan live di media sosial Instagram pada Sabtu (27/4/2019). Keduanya merupakan kelompok yang berasal dari Kebagusan,” kata Andi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).
Kemudian, Andi menambahkan A dan HS saat itu menantang kelompok lain untuk berduel. Dengan lontaran kata ‘Yang Berani, Datang ke Gang Bakso’, maksud keduanya adalah unjuk gigi dalam mencari lawan untuk tawuran.
"Akhirnya, para pelaku yang yang berasal dari Warung Buncit datang ke lokasi dengan membawa senjata tajam seperti celurit dan teralis besi," tutur dia.
Baca Juga: 5 Aksi Tawuran "Berdarah", Nomor 4 Paling Mengerikan
Hingga akhirnya duel antar dua kelompok pun pecah, korban HS dengan membawa celurit di tangan saat baku hantam itu. Namun naas saat bentrokan terjadi, celurit di tangan HS pun terjatuh dan kemudian ia justru disabet oleh tersangka AR.
"Mereka melihat korban menggunakan celurit. Pelaku memukul pakai teralis besi sehingga celurit korban jatuh. Saat korban mau ambil celurit, pelaku A membacok punggung dan tangan korban pakai celurit sehingga korban HS tewas di tempat," bebernya.
Atas kejadian itu, kata Andi pihak keluarga korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tim gabungan Unit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan dan Satreskrim Polsek Pasar Minggu menangkap kedua pelaku di kawasan Mampang Prapatan, Jakata Selatan.
Sejauh ini Polisi sudah menyita beberapa barang bukti berupa jaket yang dikenakan oleh korban yang robek akibat sabetan celurit.
"Barang bukti yang kami sita adalah satu jaket biru dongker yang pada bagian punggung sobek akibat sabetan celurit," papar Andi.
Polisi kini tengah mencari pelaku yang terlibat dalam aksi tawuran itu. Sementara dua tersangka itu dijerat dengan pasal 170 ayat 2 huruf ketiga KUHP. “Dengan ancaman hukuman maksimal 13 tahun,” kata Andi.
(Edi Hidayat)