Coblos Surat Suara Sisa, 3 Petugas PPS dan 1 Saksi Partai Jadi Tersangka

Rasyid Ridho , Jurnalis
Jum'at 03 Mei 2019 16:52 WIB
Bawaslu Kota Serang (Foto: Rasyid Ridho)
Share :

SERANG - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Serang menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan pencoblosan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 24 Kampung Ciloang, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Keempat tersangka yakni EH, BD, MT, sebagai ketua dan anggota KPPS, serta satu orang saksi dari salah satu partai peserta pemilu inisial SF. Namun, keempatnya tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.

"Bahwa adanya dugaan memberikan hak suara lebih dari satu kali yang dilakukan oleh anggota dari KPPS 24 dan dilakukan bersama sama satu saksi partai," ujar Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira, Jumat (3/5/2019).

(Baca Juga: Perindo Lampung Laporkan Dugaan Kejanggalan Data Pemilu)

Dia menjelaskan, penetapan tersangka keempatnya setelah tim melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi, dua orang ahli serta mengamankan barang bukti berupa delapan lembar surat suara, lembar C7, DBTB, DPK, C1 hologram KPU, surat keputusan pengangkatan KPPA TPS 24 dan empat buah paku.

"Untuk berkas sudah rampung dan sudah dikirim ke kejaksaan. Namun, kita tidak melakukan penahanan terhadap empat tersangka karena koperatif," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya